RPJM Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. RPJM Desa merupakan implementasi dari visi dan misi kepala desa terpilih. Sedangkan RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari RPJM Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar